Justitia Avila Veda, Aktivis Perempuan yang Berjuang Lewat KAKG (Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender)
Justitia Avila Veda adalah seorang aktivis perempuan yang konsisten memperjuangkan keadilan untuk kaumnya. Lewat layanan konsultasi secara gratis yang digagasnya sejak Juni 2020 lalu, yaitu Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG), Justitia Avila Veda menyuarakan hak-hak perempuan untuk terbebas dari belenggu kekerasan seksual.
Latar Belakang Veda
Veda sapaan akrab Justitia Avila Veda. adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 2011, lulus dari UI pada tahun 2015. Veda menulis skripsi berjudul "Penerapan Pasal 134 KUHP Tentang Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tahun 1998-2013)." Meski kegiatannya sekarang berbeda dengan judul tugas akhirnya, namun hal ini menunjukkan Veda memang fokus di bidang hukum pidana.
Menyimak podcast-nya di Spotify bersama Ke TEMU (Rumah Kebangsaan) dalam rangka kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan yang bertajuk "Pentingnya RUU PKS Sebagai Payung Hukum" Veda mengungkapkan bahwa inisiatifnya membangun KAKG adalah berawal dari pengalaman pahitnya yang pernah mengalami kekerasan seksual.
Veda yang notabene adalah seorang yang melek hukum, advokat, merasakan kesulitan dalam menemukan keadilan untuk kasus yang ia alami. Aparat penegak hukum yang belum berperspektif gender, birokrasi yang berbelit-belit, dan minimnya support system turut memperkeruh tercapainya keadilan untuk perempuan.
Bagaimana dengan nasib perempuan yang buta hukum? Tidak tahu akan mengadu ke mana, terutama gadis di bawah umur yang belum dianggap cakap hukum, ketika mengadu ke polisi harus didampingi orang tua atau wali. Sementara tidak ada dukungan yang penuh dari keluarga. Keluarga menganggap kekerasan seksual adalah hal yang tabu untuk diangkat apalagi dilaporkan.
Hal inilah yang menggugah Veda untuk membuat postingan di Twitter dan mengajak kepada rekan-rekan advokat untuk turut berjuang bersamanya membantu perempuan korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan hak-haknya, Veda mengadvokasi perempuan lainnya melalui KAKG
Mewadahi para advokat lainnya untuk turut membantu menyelesasikan perkara kekerasan seksual secara pro bono atau gratis. Saat ini sudah lebih dari 15 lawyer yang bergabung bersama Veda di KAKG.
Setiap advokat sendiri memiliki tanggung jawab sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menegakkan hukum. Pasal 22 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”
Menjadi Penerima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2022
Dari rekam jejak Veda yang begitu aktif membantu para korban kekerasan seksual maka layaklah sosok Veda menerima apresiasi dari SATU Indonesia Awards 2022.
SATU Indonesia Awards adalah program pemberian apresiasi untuk generasi muda Indonesia yang berprestasi dan mempunyai kontribusi positif untuk masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Pada tahun 2023 ini, SATU Indonesia Awards memasuki tahun ke empat belas, sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2010.
Veda adalah potret yang mengisahkan semangat perjuangan individu atau kelompok untuk bergerak memajukan Indonesia dari seluruh lingkup kehidupan. Dengan KAKG-nya ia mengembalikan rasa optimis para perempuan korban kekerasan seksual dalam menghadapi tantangan untuk mencapai masa depan yang lebih baik. Bahkan tak hanya perempuan, kaum minoritas secara preferensi seksual, kekerasan seksual dalam rumah tangga seperti marital rape juga dibantu.
Veda memunculkan harapan bagi mereka, yang juga bagian dari anak-anak bangsa, generasi muda Indonesia
Berjuang terus, Veda!
Berjuang terus, Veda!
Salam,
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak, karena komentar Anda menjadi jejak digital di dunia maya